JAKARTA - Penyebaran pegawai negeri sipil yang tidak merata di hampir semua daerah masih tetap menjadi persoalanAlhasil, setiap tahun usulan kebutuhan pegawai terus bertambah dengan alasan kekurangan aparatur
BACA JUGA: Nazar Kabur Dikawal dan Didampingi Istri
Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat hal ini sebabkan tidak adanya pemetaan pegawai yang jelas
BACA JUGA: Nazar Pulang, SBY Berharap Semua Persoalan jadi Terang
Selain itu keberadaan UU Pemda, ikut mempengaruhi penyebaran pegawai."Meski daerah-daerah "malas" memasukkan data kepegawaian terbarunya, tapi BKN punya data lengkap tentang kondisi riil di lapangan. Dari hasil analisa BKN, banyak daerah yang kelebihan pegawai
Ketidakmerataan ini, tak hanya antar provinsi saja, tapi paling nyata terlihat antara kabupaten/kota baik pemekaran maupun induk
BACA JUGA: Taiwan Butuh 40 Ribu TKI
Harusnya, terang dia, kabupaten/kota induk yang kelebihan pegawai mendistribusikan pegawainya ke daerah pemekaranIni agar penyebaran pegawai bisa merata."Tapi kenyataan di lapangan kan lainDaerah induk enggan memutasi pegawainya ke daerah pemekaranDaerah pemekaran juga egois ingin melaksanakan penerimaan pegawai sendiri dengan alasan otonomiAkibatnya, baik induk dan pemekaran sama-sama mengusulkan penambahan pegawai," jelasnya.
Menyikapi masalah ini, Tumpak mengatakan, pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN) telah melakukan pembahasan agar masing-masing daerah melakukan mutasiPejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah induk harus memutasi pegawainya ke daerah pemekaranDemikian juga di instansiBila instansi A kelebihan pegawai, harus dimutasi ke instansi B yang kekurangan.
"Ini berlaku juga antar provinsiProvinsi yang kelebihan pegawai harus memutasi pegawainya ke provinsi yang kurangKebijakan ini mau tidak mau mesti dilakukanApalagi ada amanat presiden untuk melakukan moratorium PNS karena beban negara sudah terlalu berat," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Terjebak Macet
Redaktur : Tim Redaksi