Penyedia Outsourcing Harus Daftar Ulang

Rabu, 03 April 2013 – 21:41 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang dikenal sebagai perusahaan outsourcing (alih daya) agar melakukan pendataan ulang (registrasi) ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Registrasi itu diperlukan untuk pembenahan pelaksanaan alih daya dan pendataan perusahaan outsourcing agar sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

“Masa transisi ini dimanfaatkan untuk memperkuat pendataan perusahaan outsourcing sehingga dapat mempermudah aspek pengawasan dalam pelaksanaan outsourcing yang sesuai dengan peraturan,“ kata Muhaimin, Rabu (3/4).

Sesuai Permenakertrans, izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi dalam jangka waktu 3 tahun. Karenanya, harus ada pemutakhiran data tentang perusahaan alih daya.

“Makanya kita terus mendorong dinas-dinas tenaga kerja agar melakukan updating data yang lengkap terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan outsourcing dan jumlah pekerja outsourcing di wilayahnyan,“ kata Muhaimin.

Dengan adanya data perusahaan outsourcing yang lengkap, pemerintah ingin memastikan perusahaan penyedia alih daya dapat menjamin kelangsungan dan terpenuhinya hak-jak pekerja. "Misalnya hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja," pungkasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Samad: Putusan Komite Etik Berlebihan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler