Samad: Putusan Komite Etik Berlebihan

Rabu, 03 April 2013 – 21:29 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad angkat bicara menanggapi putusan Komite Etik KPK.  Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu menegaskan bahwa putusan Komite Etik KPK berlebihan. Samad mengaku sangat tidak mengerti kasus ini dikait-kaitkan antara dirinya dengan sekertarisnya, Wiwin Suwandi yang ditetapkan sebagai pembocor surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
    
“Saya menggangap putusan terlalu berlebihan, karena saya tidak boleh dikaitkan dengan perbuatan sekretaris saya,“ kata Abraham lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (3/4). Samad menilai wajar saja ketika langkah-langkah radikal dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Tapi diapun mengaku bingung ketika apa yang dilakukannya selama ini justru malah dianggap salah. “Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah-langkah yang progresif dan  radikal,“ kata Abraham.

“Karena korupsi di Indonesia masif dan meluas makanya diperlukan langkah langkah radikal dan progresif,“  tegasnya. Dia menilai Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkannya itu. Bahkan, hal itu semakin diperparah ketika dirinya dinyatakan bersalah oleh Komite Etik.

“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah-langkah yang melanggar etika oleh komite etik,“ pungkasnya.
 
Seperti diberitakan,  Komite Etik memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK Wiwin Suwandi terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Komite juga memutuskan Ketua KPK, melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
    
Abraham Samad dinyatakan telah melakukan pelanggaran sedang terkait kasus bocornya draf sprindik atas dasar itu, Komite Etik KPK menjatuhi hukuman berupa teguran tertulis kepada Samad. "Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," kata Ketua Komite Etik KPK,

Anies Baswedan dalam sidang Komite Etik di Gedung KPK, Jakarta Rabu (3/4). Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, juga diputuskan melanggar kode etik dan dijatuhi pelanggaran ringan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta Tetap Jadi Lembaga Sertifikasi Produk Halal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler