Penyehatan Jiwasraya Tak Perlu Pansus

Kamis, 09 Januari 2020 – 20:06 WIB
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengkarut di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diperlukan. Sebab, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 13 triliun itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut senada dengan yang diungkap Kementerian BUMN.

"Kalau dilanjutkan dengan pansus dikhawatirkan akan menjadi bola liar, terjadi tarik menarik kepentingan dan fokus penyelesaian masalah segera membayar nasabah jadi terbengkalai," kata Irvan, kepada awak media di Jakarta.

BACA JUGA: Buntut Skandal Jiwasraya, Bamsoet Usul Pembentukan Dewan Pengawas OJK

Diketahui, saat ini ada tiga inisiatif atau skema yang disiapkan Jiwasraya guna menyelamatkan perseroan. Ketiga skema tersebut di antaranya, penjualan PT Jiwasraya Putra (anak perusahaan), menerbitkan obligasi subordinasi (subdebt) yang dapat dikonversi menjadi saham, dan membuat produk reasuransi dengan investor.

Terkait dengan anak usaha, saat ini pemerintah tengah dalam proses due dilligence. Proses tersebut dilakukan pada lima calon investor yang tertarik mengambil alih anak usaha PT Asuransi Jiwasraya, PT Jiwasraya Putra.

BACA JUGA: PPP Mengakui Pembentukan Pansus Jiwasraya Lebih Pas

Ia menambahkan, jika para anggota DPR RI ngotot untuk membentuk pansus, hal itu dapat mempengaruhi proses penyelamatan yang tengah dilakukan oleh perusahaan. "Iya sangat pengaruh," katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang tengah berjalan saat ini. (mg7/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Erick Akan Cari Formula Menyehatkan Jiwasraya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler