Penyelenggara hingga Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Harus Menjadi Peserta JKN

Selasa, 12 Desember 2023 – 14:12 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyampaikan PMA Nomor 1456 Tahun 2022 mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN. Foto: Dokumentasi Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Regulasi tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA: Perhimpunan Dokter Sebut Sudah Saatnya Fitofarmaka Masuk JKN 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyampaikan KMA 1456 Tahun 2022 sudah terbit sejak 21 Desember 2022.

"Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegas Dirjen Hilman dalam keterangannya, Selasa (12/12).

BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Kesuksesan Program JKN di Vietnam, Luar Biasa

Selain itu, lanjut Dirjen Hilman, PPIU dan PIHK juga diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah maupun jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN.

Hal ini dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Puluhan Delegasi dari Mancanegara Kunjungi BPJS Kesehatan untuk Pelajari Program JKN

“Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman.

Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus.

Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif JKN.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung dari 12 – 15 Desember 2023.

Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26 – 29 Desember 2023.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tandas Dirjen Hilman Latief. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler