jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat, sepanjang 2017 ada kecenderungan pelanggaran pemilu didominasi pihak penyelenggara.
Yaitu terkait kelalaian dalam melakukan proses pemilu. Khususnya terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA: Mendagri Puji Kinerja DKPP Selama Pemilu 2017
"Kemudian, penyelenggara tidak menjalankan rekomendasi pengawas pemilu dan perlakuan tidak adil selama proses seleksi penyelenggara pemilu, khususnya pada jajaran Badan Pengawas Pemilu," ujar anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan laporan kinerja DKPP 2017 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (19/12).
Selain itu, DKPP juga mencatat fakta menarik yang terungkap pada penanganan perkara sepanjang 2017. Yaitu, jumlah penyelenggara yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, jumlahnya meningkat.
BACA JUGA: DKPP Berhentikan 50 Penyelenggara Pemilu
"Pada 2016 lalu hanya dua orang yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua. Tapi pada 2017 ini terdapat delapan orang yang dijatuhi sanksi yang sama," ucapnya.
Kondisi yang ada kata Ida, perlu disikapi dengan bijak. Apalagi Indonesia bakal melaksanakan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah dan Pemilu 2019.
BACA JUGA: DKPP Siap Buka-Bukaan Soal Kinerja ke Publik
Semua penyelenggara penting menjaga kode etik dan bekerja secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Agar demokrasi di Indonesia dapat tumbuh lebih baik dari sebelumnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul agar BIN, PPATK, KPK Terus Awasi Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang