jpnn.com, ACEH TENGGARA - Kepolisian Polres Aceh Tenggara, mengamankan 1.3 kg paruh burung rangkong, dari empat pelaku penyuludupan warga Gayo Lues, di Kecamatan Babusaalam, Kamis (13/12).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Deny mengatakan, penyergapan terhadap pelaku penjualan paruh burung dilindungi negara tersebut dilakukan lewat penyamaran jadi pembeli.
BACA JUGA: Jaga Kesejahteraan Satwa, KLHK Translokasikan 11 Buaya Muara
"Keempatnya warga Kabupaten Gayo Lues, dari penyergapan terhadap tersangka berhasil mengamankan 16 paruh burung rangkong serta 19 tulang kepala kijang," kata Rahmad Har Deny.
Para pelaku dijerat undang undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.
BACA JUGA: Berita Terbaru yang Penting Diketahui Para Pecinta Burung
"Spesies rangkong paruh gading merupakan salah satu spesies dilindungi, karena terancam punah," kata Kapolres Rahmad Har Denily.
Katanya, di pasar gelap paruh rangkong dihargai Rp95 ribu pergram. Sementara barang bukti berhasil diamankan bernilai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Dijamin tak Ada Penyitaan, Peternak Burung Tetap Resah
"Pelaku terancam 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah," kata Kapolres lagi.
Seorang pelaku menyebutkan dirinya tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi. Paruh burung itu dibelinya dari sejumlah warga di Gayo Lues dengan harga Rp20 ribu/paruh.
"Kami beli dari warga, bahkan ada warga pada saat memberi kepada kami cukup dengan memberi uang minumnya saja," katanya. (val/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencinta Burung Jangan Khawatir Kriminalisasi, Santai aja
Redaktur & Reporter : Budi