Penyeludupan 3 Orang Utan hingga Binturong Digagalkan di Riau

Sabtu, 29 Juni 2019 – 03:45 WIB
Orang utan. Foto: JPG

jpnn.com, PEKANBARU - Tim gabungan berhasil mengagalkan penyeludupan satwa dilindungi dari Dumai, Riau. Sebanyak tujuh ekor satwa langka berhasil disita dari dua tersangka yang diamankan yakni berinisial SP, 40, dan JD, 27.

Masing-masing tiga ekor orang utan, dua lainnya monyet ekor panjang, satu ekor siamang dan satu ekor binturong.

BACA JUGA: Ratusan Suporter Tuntut Gubernur Riau Selamatkan PSPS Riau

Pengungkapan kasus penyeludupan satwa langka ini pun berhasil di Dumai.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono mengatakan, penyelundupan satwa dilindungi tersebut di bawa dari Pekanbaru menuju Dumai untuk diperjualbelikan secara gelap di Malaysia.

BACA JUGA: Jokowi Bicara Peningkatan Potensi Maritim di KTT BIMP-EAGA

BACA JUGA: Bara Hasibuan: PAN Siap Kawal Presiden Jokowi Memimpin Sampai 2024

"Ketujuh satwa tersebut diperkirakan untuk nilai ekonomi ditaksir Rp 1.422.000.000. Mereka hanya memikirkan ekonomi atau komersial saja tidak berpikir satwa tersebut sangat dilindungi di Indonesia," jelasnya di aula kantor BBKSDA Riau pada Rabu malam (26/6) sekira pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Jokowi Intensif Bertemu Pelaku Usaha: Jangan Sampai Kita Kalah dari Singapura

"Kami sangat mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Bea dan Cukai Dumai serta tim lainnya yang telah membantu penyelamatan. Semoga ke depan kasus penyeludupan satwa dilindungi dapat diminamalisir dengan kerjasama dan kepedulian dari berbagai pihak," terangnya.

Kini kedua pelaku akan diserahkan dari Bea Cukai ke penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau penegak hukum (Gakkum) LHK Wilayah I Sumatera, masih satu orang yaitu SP yang beralamay di Marpoyan, sementara JD tinggal di Jalan Imam Munandar.

Atas perbuatannya terkait kasus tindak pidana kehutanan, mereka melanggar UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 40 ayat 2. Terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"BBKSDA Riau pun nantinya akan menitipkan tiga ekor orangytan ke Pusat Konservasi Orang Utan Batu Embelin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk menjalani perawatan lebih lanjut," paparnya.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sekjen PAN Terkait Koalisi Indonesia Adil dan Makmur

Kemudian, tiga orangutan tersebut pun katanya memiliki nama. Jelasnya, yang masih bayi bernama Diego berumur sekitar dua bulan. Sementara dua lainnya bernama Dupa dan Duma.

Meski memiliki nama, namun orang utan tersebut stres berat, begitu ucap tim medis SOCP dan tim medis dari Balai Besar KSDA Riau yang menangani. Katanya, dua orang utan yang umurnya kurang dari dua tahun masih takut dengan orang namun nafsu makannya masih bagus. Sementara bayi orang utan yang digendongnya mengalami demam dan dehidrasi ringan pada pagi hari saat penjemputan di Dumai.

Sebelumnya satwa tersebut berhasil digagalkan pada Senin, (24/6) pukul 23.00 WIB di Jalan Cut Nyak Dien, Purnama, kota Dumai. Satwa dilindungi tersebut dari Pekanbaru akam dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Rakyat di Rimai dengan menggunakan speedboat.

Pada Selasa (25/6) Tim BBKSDA Riau - Resort Dumai melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya untuk penanganan lebih lanjut terkait penyelundupan satwa. (*3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan Air Mata Menetes di Pipi, Lee Chong Wei Umumkan Gantung Raket


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler