jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyeludupan enam warga negara Bangladesh berkedok pengungsi Rohingnya. Dari kasus ini ada tiga tersangka yang ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing bernama Muhammad Nur Hossain, Muhammad Yamin Arif dan Heri Sastra Firdaus yang ditangkap pada Maret 2018 lalu.
BACA JUGA: Tiga WN Bangladesh Dilarang Masuk Indonesia
Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat di daerah Merauke, Papua pada Februari lalu. Masyarakat menduga ada enam WNA yang akan diseludupkan ke Australia melalui Merauke.
Adapun keenam WNA itu adalah Muhammad Nur Hossain (24), Shofiqul Islam (39), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), dan Hossain Islam (24). Semuanya berasal dari Bangladesh.
Kepada petugas, pelaku mengaku sebagai warga Rohingnya untuk mendapatkan simpati warga dan polisi.
"Mereka mengaku sebagai warga Rohingya dengan tujuan mendapat simpati masyarakat dan menghindari penangkapan aparat," kata Herry, Senin (23/4).
Kasus ini kata dia bermula ketika Muhammad Nur Hossain yang merupakan korban sekaligus pelaku bekerja di Malaysia. Lalu dia menawari ke lima korban lainnya bekerja ke Australia dengan iming-iming gaji besar.
"Dia menawari korban untuk pergi ke Australia karena di sana lebih besar gajinya dan negaranya lebih kaya, dengan biaya perjalanan sebesar Rp 53 juta," terang dia.
Kemudian enam orang itu masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Di Dumai, keenam orang itu diterima Mohammad Yamin Arif. Lalu dibawa ke Jakarta dan diterima oleh Heri Sastra Firdaus.
Lalu, Herri mengatur perjalanan berikutnya menuju pelabuhan Tanjungpriok dan Bau-Bau, Sulawesi Tenggara hingga ke Jayapura dengan kapal laut.
"Selama di Jayapura mereka tinggal di masjid kampung dan mengaku sebagai etnis Rohingya, sehingga masyarakat merasa iba dan membantu semua kebutuhan mereka,” urai Herry.
Bahkan, Ketua RT setempat juga ikut membantu memesankan tiket ke Merauke dengan menyertakan surat keterangan pengungsi Rohingnya.
Namun ternyata, enam WNA itu bukanlah etnis Rohingya, melainkan warga Bangladesh yang ingin masuk secara ilegal ke Australia.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal Penyeludupan Manusia Pasal 120 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Para tersangka juga telah diserahkan ke pihak imigrasi bersama para korban. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan