Penyelundup 'Barang Haram' Berhadiah Motor Diancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 06 Desember 2015 – 10:09 WIB
M Ali, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dinyatakan lengkap. Penyidik Polda telah menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteruskan ke tahap penuntutan (Pengadilan), kemarin. FOTO: Lombok Pos/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Berkas M Ali, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dinyatakan lengkap. Penyidik Polda telah menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteruskan ke tahap penuntutan (Pengadilan).

“Berkas tersangka sudah P21. Dalam waktu dekat, kami akan ajukan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan,” kata Asspidum Kejati NTB, Bambang Surya Irawan melalui Kasi Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL)  Hadjat, kemarin, seperti dilansir Harian Lombok Pos (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Mengenaskan, Luka Bakar Bos Angkringan Itu Terlihat Parah

Surat dakwaan untuk Ali telah disusun. Saat ini, kejaksaan tengah menunggu waktu yang tepat untuk melimpahkan berkas terangka ke Pengadilan.

Dalam uraian surat dakwaan, JPU mengulas usaha tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Disebutkan awalnya tersangka didatangi sesorang bernama Ale yang diduga bandar narkoba di Malaysia ke kamar hotelnya.

BACA JUGA: Terungkap, Bos Angkringan Itu Dibakar Mantan Karyawan Sendiri

“Tersangka diberikan sebuah koper oleh pria bernama Ale. Saat itu tersangka didatangi Ale di hotel tempatnya menginap,” kata Hadjat.

Setelah menerima koper itu, Ali terbang menggunakan Pesawat Air Asia menuju Bandara Internasional Lombok (BIL).

BACA JUGA: Kabur Dikejar Warga, Ketemu Jalan Buntu, Ya Sudah... Remuuuuk

Sebagai imbalan Ale disebut mengimingi uang Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha R 25 senilai Rp 40 juta. Imbalan itu akan diperoleh tersangka jika barang haram itu tiba di Jakarta. Hanya saja, usaha ilegal tersangka terbongkar di BIL, Praya.

“Ancamannya hukuman mati. Hanya pasal 115 yang ancamannya hukuman seumur hidup,” ungkapnya.

Sebelumnya petugas Bea dan Cukai Mataram menggagalkan upaya Ali, 18 September 2015, di BIL sekitar pukul 19.26 Wita. Dari koper tersangka disita 2,772,10 gram sabu.(jlo/r3/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger! Pria Tewas Usai Dugem di Diskotek Classic Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler