Penyelundup Organ Satwa Liar Ditangkap

Selasa, 03 Mei 2016 – 06:44 WIB
Anggota Ditreskrimsus Polda Riau memperlihatkan barang bukti Kulit Harimau, kulit ular, kulit biawak dan tulang beruang yang diamankan, di Polda Riau, Jumat lalu. Foto: DEFIZAL / Riau Pos/JPG

jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka penyelundupan sejumlah organ satwa liar yang dilindungi negara, akhir pekan lalu. Sejumlah organ satwa dilindungi ini diduga untuk keperluan ekspor.

Tim menangkap kedua tersangka berinisial H dan A tersebut di Bukit Pedusunan, Kecamatan Kauntan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau, Jumat (29/4) subuh. Alhasil, tim berhasil menyita organ Harimau Sumatera bersama sejumlah organ satwa liar lainnya. 

BACA JUGA: Mahasiswa PGRI NTT Mengadu Nasib ke Dewan, Ini Tuntutannya

“Dua tersangka diamankan bersama barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, MM seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group). 

Barang bukti yang kini diamankan di Polda Riau itu terdiri dari satu lembar kulit harimau, satu dus kertas kulit ular, tulang-beruang, dan kepala burung Rangkong. 

BACA JUGA: Lihat Para Pelajar ini Seberangi Lautan demi ke Sekolah

Menurut Guntur, kedua tersangka ini merupakan pemain lama dibidang penyelundupan organ satwa dilindungi. Mereka juga sudah lama menjadi target. 

Dalam penangkapan tersebut kata Guntur, Polda Riau bekerja sama dengan Lembaga Anti perdagangam Satwa Liar atau Wildlife Crime Team (WCT). Soemantri Abeng kordinator lembaga tersebut membenarkan bahwa mereka telah lama dikenal sebagai pengepul.

BACA JUGA: Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

"Satu orang dikenal dengan nama Siman Bobok, sudah sangat dikenal sampai Jambi dan Sumbar. Ini jaringanya antar provinsi. Sudah lama dia ini menekuni ini," ucapnya. 

Ketika ditanya darimana kulit hatimau itu didapatkan Abeng menduga Harimau tersebut dari Swaka Marga Satwa Rimbang Baling. 

"Bisa saja, dan tidak bisa dipungkiri menerima satwa dari Rimbang Baling," ucapnya.

Untuk nilai jualnya, satu lembar kulit Harimau biasa dijual dengan harga Rp 50 juta rupiah. Namun tergantung besar dan umur Harimau.

Keterangan kedua tersangka masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Ini untuk menelusuri kemana saja dijual dan siapa penampung di luar Riau. 

"Kita masih dalami, ini makanya kita masih terus kejar keteranganya," pungkas Guntur.(dik/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Rohul Gerebek Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler