Seorang pria asal Indonesia yang mengatur perjalanan pencari suaka yang gagal -di tengah skandal uang dalam kebijakan pemulangan kapal dengan Australia -telah dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan manusia.

Pengadilan Negeri Pulau Rote memvonis Abraham Louhenapessy, yang dikenal sebagai Kapten Bram, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

BACA JUGA: Perusahaan Energi di Australia Barat Diakuisisi Perusahaan China

Ia dinyatakan bersalah karena telah mengatur perjalanan para pencari suaka ke Selandia Baru yang gagal pada Mei 2015, termasuk membeli perahu.

Perahu yang sama juga dicegat oleh para petugas perbatasan Australia, yang diduga memberi kapten dan krunya uang $ US32,000 (atau setara Rp 320 juta) untuk kembali ke Indonesia.

BACA JUGA: Perbedaan There, Theyre atau Their

Kapten Bram pernah didakwa atas kasus penyelundupan manusia sebelumnya, termasuk upaya untuk membawa lebih dari 200 warga Sri Lanka ke Australia.

Ia diduga terlibat dalam penyelundupan lebih dari 1.000 orang ke Australia sejak tahun 1999.

BACA JUGA: Perempuan Asal Perth Diduga Diserang Sopir Ojek di Bali

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 19:00 WIB 16/03/2017 oleh Nurina Savitri.

Lihat Artikelnya di Australia Plus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Gunung di Tasmania yang Layak Didaki

Berita Terkait