Penyelundup Setengah Kilogram Sabu-Sabu dari Batam Ditangkap di Lombok

Senin, 24 Mei 2021 – 20:46 WIB
Polisi menghadirkan empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu dari Batam beserta barang bukti sabu-sabu dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (24/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria terduga otak penyelundupan setengah kilogram sabu-sabu dari Batam, Kepulauan Riau, akhirnya diringkus jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan, pria terduga otak penyelundupan ini berinisial HJ, pria asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

BACA JUGA: Ulah Brigpol ASF Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda: Sudah Dipecat

"Dari hasil penyelidikan, HJ yang kami duga sebagai penghubung transaksi pembelian sabu-sabu di Batam. Dia yang mengatur periode pengiriman sabu-sabu ke pemesan di Lombok," kata Helmi.

Terungkapnya peran HJ, jelasnya, bagian dari tindak lanjut hasil interogasi kedua kurir yang tertangkap membawa barang haram tersebut dalam dubur mereka dari Batam.

BACA JUGA: Bocah SD Dibunuh Secara Sadis, Jasadnya Ditemukan Dalam Karung

Kedua kurir tersebut berinisial berinisial MY (23) dan ZA (20), warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Mereka diringkus ketika keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (21/5) dini hari.

Selain HJ, lanjutnya, kepolisian turut menangkap HA, anak buah HJ yang rencananya akan menerima secara estafet sabu dari kedua kurir di Kabupaten Lombok Timur.

BACA JUGA: Wuling vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Penampakannya

"Jadi setelah terima barang dari mereka (MY dan ZA) di Lombok Timur, HA rencananya akan mengantarkan sabu ke Pulau Sumbawa," ujarnya.

Ia mengatakan status kedua pelaku tambahan dalam kasus ini, yakni HJ dan HA telah diamankan di Mapolda NTB. Pemeriksaannya masih terus berjalan.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Dari hasil sementara, keduanya kini terancam melanggar pidana Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler