Ulah Brigpol ASF Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda: Sudah Dipecat

Senin, 24 Mei 2021 – 15:06 WIB
Anggota BA Sat Sabhara Polres Pesawaran saat dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, di Lapangan Mapolda setempat, pada Senin 24/5). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang oknum polisi berinisial Brigpol ASF dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota BA Sat Sabhara Polres Pesawaran, itu dipimpin Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno di Lapangan Mapolda setempat, pada Senin (24/5).

BACA JUGA: Bocah SD Dibunuh Secara Sadis, Jasadnya Ditemukan Dalam Karung

Jenderal bintang dua ini berpesan kepada seluruh jajarannya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Polisi itu punya aturan yang bagus. Ikuti saja dan berprestasi akan diganjar reward. Dan sebaliknya, bagi yang melanggar aturan pasti kena punishment,” katanya.

BACA JUGA: Wuling vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Penampakannya

Pria yang akrab disapa Hendro ini pun meminta setiap anggota untuk berbuat baik.

“Dan saya ingatkan bahwa atas syukur nikmat yang diberikan oleh Tuhan. Bahwa kita dikasih pekerjaan dan kita ditakdirkan menjadi polisi. Maka itu kita harus bekerja dengan baik sesuai tatanan dan aturan. Kalau tidak sesuai aturan ya akan kita diberikan punishment. Yakni yang paling berat PTDH juga tadi,” kata dia.

BACA JUGA: Bripka S dan Aipda W Bikin Malu Polri, Kasusnya Lumayan Besar, Sanksi Berat Menanti

Hendro pun menegaskan bagi setiap anggota yang terlibat narkoba, curat, curas dan curanmor pasti akan mendapat ganjaran yang berat.

“Pemecatan terhadap anggota dilihat dari tingkat-tingkat permasalahannya. Seperti anggota yang dipecat hari ini, kasusnya terlibat curas,” jelasnya.

Termasuk yang akan menyusul di PTDH lanjut Hendro yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andrianto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Yang di mana terlibat dalam kasus kepemilikan 1 kg sabu.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

“Ya termasuk juga anggota yang terlibat dalam penggelapan mobil di Tanjungbintang. Juga menyusul akan kami PTDH. Sebenarnya enggak boleh polisi melakukan tindakan itu dan kami lagi bekerja memenimalisir dan mengejar pelaku curas dan curat. Malah anggota melakukan itu, ya kami libas. Termasuk yang disidang ini juga,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler