Penyelundup Sirip Hiu Dibui 2 Tahun

Selasa, 08 November 2016 – 08:00 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta terhadap terdakwa penyelundupan sirip hiu Soeparli Djoko.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo dalam sidang di Ruang Cakra PN Surabaya kemarin (7/11).
Menurut hakim, terdakwa melanggar pasal 103 huruf c UU Kepabeanan.

BACA JUGA: Ngerii...Pil Setan Beredar di Cimahi

''Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara satu bulan," ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Awalnya Ngamuk Karena Cemburu, Ujungnya Malah Cabul

Sebelumnya, jaksa Ni Made Sri Astri Utami meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, barang bukti berupa 4.878 kg sirip hiu akan dimusnahkan.

BACA JUGA: Jangan Tertawa ya, Inilah Tujuh Mahaguru Dimas Kanjeng, Pekerjaan Aslinya...

Djoko menyatakan menerima putusan tersebut. Tidak ada upaya banding.

Namun, hal berbeda diungkapkan jaksa. Made mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

''Masih pikir-pikir karena seharusnya putusannya lebih maksimal," ujar Made. (aji/c7/fal/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Warga Jakarta jadi Tersangka di Kasus Dimas Kanjeng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler