Penyelundupan 169 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Dikendalikan WNA, 9 Pelaku Diringkus

Kamis, 28 April 2022 – 01:30 WIB
Tim gabungan memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu dari pengungkapan penyelundupan di perairan Kabupaten Aceh Besar. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim gabungan meringkus sembilan pelaku dari jaringan narkotika internasional Timur Tengah-Aceh yang menyelundupkan 169 kilogram sabu-sabu di perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar. 

"Sembilan pelaku memiliki peran masing-masing," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan di Banda Aceh, Rabu (27/4). 

BACA JUGA: Kerap Pusing Naik Pesawat, Ria Ricis Nekat Mau Mudik ke Aceh

Dia mengatakan pelaku AR (40) selaku tekong kapal dan JF (42) anak buah kapal menjemput sabu-sabu di laut. 

Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.

BACA JUGA: Ini Alasannya Aceh Jadi Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia

Selanjutnya, MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali di darat. 

"Mereka jaringan narkotika internasional Timur Tengah-Aceh," katanya.

BACA JUGA: Kombes Gidion Tahan Ekspose Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Ada Apa?

Dia menjelaskan pengungkapan penyelundupan barang terlarang oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, Satgas NIC, Dittipidnarkoba Polri dan Bea Cukai Aceh, itu berawal dan informasi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat menyampaikan ada rencana penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan sindikat Timur Tengah.

"Mereka melangsir dengan kapal nelayan sindikat Aceh," ujar Kombes Ruddi.

Berdasarkan informasi tersebut, katanya, tim gabungan menyelidiki selama sebulan. 

Dari penyelidikan, tim gabungan menangkap dua pelaku dengan perahu motor di perairan Pantai Rinting yang mengangkut 169 kilogram sabu-sabu.

"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu-sabu dari sebuah kapal besar. Rencananya, barang terlarang tersebut hendak didaratkan di Pantai Riting," kata dia.

Kemudian, ujarnya, tim gabungan mengembangkan penangkapan dua pelaku tersebut. 

Dari pengembangan, tim gabungan menangkap tujuh pelaku lainnya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni delapan karung berisi 169 kilogram sabu-sabu, satu perahu motor, satu unit mobil bak terbuka, dan14 telepon genggam.

"Berdasarkan hasil analisis, sindikat tersebut dikendalikan warga negara asing berinisial Mr X dan RS. Keduanya berstatus DPO. Tim gabungan bekerja sama dengan mitra internasional mengembangkan perkara serta mencari DPO," kata Kombes Ruddi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler