jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap sebelas pelaku kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret-April 2022.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan sebelas pelaku itu ditangkap dari lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni di daerah Bekasi, Kota Depok, dan DKI Jakarta.
BACA JUGA: Janda 4 Anak dan Seorang Ibu jadi Kurir Narkoba di Bekasi
"Kenapa kami baru ekspose setelah April? Karena kami melakukan upaya-upaya pengembangan untuk memaksimalkan penyelidikan untuk mendapatkan jaringan yang lebih besar lagi," kata Gidion kepada wartawan, Selasa (26/4).
Dalam penangkapan sebelas pelaku tersebut, polisi mengamankan 272,5 gram narkoba jenis sabu-sabu dan tiga kilogram ganja.
BACA JUGA: Anjasmara Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jamalinus Nababan mengatakan penangkapan sebelas pelaku merupakan hasil pengembangan beberapa kasus peredaran narkoba.
"Di Kota Bekasi setelah kami lakukan pengembangan ada lima TKP dengan narkotika jenis ganja," ujar Nababan.
BACA JUGA: Briptu Berry Jatuh Tak Berdaya Saat Membubarkan Aksi Balap Liar, Tulangnya Patah
Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
Para pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam hukuman penjara minimal enam tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panik Lihat Polisi yang Sedang Patroli, Niko Tiba-Tiba Buang Sesuatu, Isinya Ternyata
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi