jpnn.com, BINTAN - Upaya penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, digagalkan pada Sabtu (12/10).
Penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 26,9 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bekerja Sama dalam Pengembangan SIHT dan Gempur Rokok Ilegal
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan itu bermula berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster menuju Malaysia pada Sabtu (12/10).
“Kami mengomunikasikan (informasi tersebut) kepada tim yang memang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan rencana strategi pengawasan laut yang berlapis,” kata Zaky.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Periode 2017-2024, Ini Datanya
Operasi pengejaran pun dilakukan cukup panjang, karena pelaku sempat melarikan diri.
Namun berkat kesigapan seluruh tim, HSC tersebut bisa dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan.
BACA JUGA: Pemkot Probolinggo Apresiasi Langkah Bea Cukai Terkait Penyerahan BMMN
Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC berukuran 15 x 2,5 meter dengan mesin Yamaha 4 x 300 PK tersebut didapati memuat 53 boks berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261 ribu ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara.
Zaky mengungkapkan modus yang digunakan pelaku penyelundupan yang semula berkegiatan pada malam hari beralih menjadi siang hari.
Meski demikian, Tim Bea Cukai Batam telah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin.
Dalam melaksanakan penindakan tersebut, Bea Cukai Batam juga melaksanakan sinergi patroli laut bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam dan Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau menggunakan kapal patroli BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi