Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan

Kamis, 19 September 2024 – 09:20 WIB
Bea Cukai bersama BNN dan Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, berupa penyelundupan 29,25 Kg sabu-sabu dari Thailand di perairan Kuala Idi, Aceh Timur pada Minggu (8/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TIMUR - Petugas tim gabungan yang berasal dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Aceh berkolaborasi mengagalkan penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional asal Thailand.

Penindakan tersebut dilakukan di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (8/9).

BACA JUGA: 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia-Indonesia menggunakan kapal di Perairan Idi, Aceh.

Menindak lanjut informasi tersebut, Bea Cukai, BNN dan Polda Aceh segera melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas kemudian berhasil mendeteksi sebuah kapal nelayan (oskadon) di Perairan Aceh yang diduga target.

“Setelah pengawasan dari hari sebelumnya, akhirnya pada Minggu (8/9) kami menemukan kapal tersebut dalam jarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh," ungkap Budi Prasetiyo.

BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Budi, petugas menemukan 50 bungkus narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) yang dikemas dalam tiga karung warna putih.

Berat seluruhnya mencapai 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram.

"Tersangka bahkan sempat membuang barang bukti ke laut sehingga kami menemukan setiap bungkusnya dalam keadaan basah,” beber Budi.

Tim gabungan juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang.

“Kami juga segera melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tiga tersangka lainnya di dua lokasi berbeda," terang Budi.

Ketiga tersangka lainnya masing-masing adalah PH alias PU sebagai koordinator kapal yang diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, serta MK dan MN alias NA yang diamankan di sebuah tambak di kawasan Gempong, Aceh Timur.

"Jadi total ada enam tersangka,” tegas Budi.

Para tersangka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup mengacu pada Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Lewat penindakan ini, setidaknya kami dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Budi.

Dia pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman dan menciptakan lingkungan bebas dari narkoba.

"Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” pungkas Budi.

Sebagai informasi, dalam penindakan ini, ada beberapa kantor Bea Cukai yang terlibat, antara lain Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Operasi Jaring Sriwijaya oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Sumut, serta Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Lhokseumawe. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler