Penyelundupan Bahan Peledak Kembali Digagalkan

Kamis, 29 September 2016 – 16:19 WIB
Kanwil DJBC Khusus Kepri ekspose perkara upaya penyelundupan bahan peledak ke Karimun, Kepri, Kamis (29/9). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, kembali mengagalkan penyelundupan Amonium Nitrate (AN) asal Malaysia yang akan dibawa ke wilayah Indonesia. 

Dari hasil penindakan terhadap tiga kapal dengan muatan amonium nitrate tanpa dokumen resmi, pertama pada bulan April, Juli dan Agustus. Dengan nama kapal KM Harapan Kita, Tipeilahi dan Hikmah Jaya. Dan sudah dilakukan penyidikan dengan tersangka ada 6 orang nakhoda dan kru, berikut pemilik muatan AN untuk kapal KM Harapan Kita.

BACA JUGA: 4 Kali Khilaf dengan Sales Rokok Ganteng

"Sudah kita kembangkan dan sudah ditangkap otak pelakunya dengan inisial Y yang beralamat di Tanjungpinang sudah dilakukan penahanan. Bekerjasama dengan Mabes Polri dan pelaku Y sudah ditetapkan tersangka, berdasarkan UU kepabean, UU darurat dan UU perdagangan tindakpindana pencucian uang,'' jelas Kabid Penyidikan dan Barang Bukti Hasil Penindakan Winarko di Tanjungbalai Karimun, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (29/9).

Selanjutnya, untuk kapal KM Tipeilahi di Karimun dalam sudah penyidikan terhadap Nakhoda berinisial F yang ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Mengharukan, Pak Kapolda Membantu Penjudi Kawakan

Kemudian Mabes Polri juga sudah mengamankan penyedia kapal berinisial T. Jadi sudah ada dua tersangka dari sisi UU Kepbaean sampai saat ini. Sedangkan kapal KM Hikmat Jaya sudah ditetapkan tersangka satu orang yakni Nahkoda dan 4 anak buah kapal. 

"Setelah kita kembangkan bersama Mabes Polri kita dapat alat bukti inisial Y tadi, tersangka untuk kapal KM Hikmah Jaya sekaligus pemilik kapal juga yang sedang dalam proses.  Jadi tersangka dari 3 kapal ada 14 semuanya, KM Harapan Kita ada 7 orang, KM Tipeilahi 2 orang dan KM Hikmah Jaya 5 orang,'' ungkapnya.

BACA JUGA: KRI Cut Nyak Dien Open Ships di Padang

Dari ketiga kapal tersebut, 466 ton yang tujuannya dibawa ke pulau-pulau kecil yang ada di Sulawesi Selatan, Flores, Kupang yang diperuntukan untuk ikan. Dan pihaknya bersama Mabes Polri masih dikembangkan, penanganan kasus ini secara kopehensip mulai dari penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia. Sampai, penggunaan AN di Indonesia.

"Jadi yang sudah lolos tetap di kembangkan. Artinya, sudah kita petakan siapa pemiliknya, dijual kesiapa, digunakan untuk apa. Semuanya, masih dalam pengembangan," paparnya.

Nanti hasil penegahan AN lanjut Winarko lagi, akan dilakukan pelelangan dengan beberapa persyaratan dan izin. Sehingga, penggunaannya jelas untuk apa dan berapa jumlahnya. Dengan total barang bukti yang ada di gudang ada delapan kapal, semua totalnya sekitar 400 ton lebih. 

"Enam kapal sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Prinsipnya, bisa dilakukan pelelangan terhadap barang bukti,'' singkatnya.(tri/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas SBJ Layani Pasien, Juga Perbaiki Sarana Umum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler