Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar di Bandara Semarang Digagalkan

Jumat, 06 Maret 2020 – 23:00 WIB
Penyeludupan benih lobster diamankan di Kota Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan penyelundupan 24.650 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jumat (6/3).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, ribuan benih lobster tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial LW (31), asal Surabaya.

BACA JUGA: Selundupkan Benih Lobster, Karno dan Aspin Dituntut 4 Tahun Penjara

Ia menjelaskan baby lobster tersebut ditempatkan dalam 29 kantong plastik yang dikemas dalam sebuah tas koper.

Dalam setiap plastik tersebut berisi 850 ekor benih lobster.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Mangkir Debat soal Lobster

"Diwadahi plastik yang diberi oksigen dan es, agar lobster yang dibawa bisa bertahan hidup," kata Martin.

Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan salah seorang penumpang ketika diperiksa melalui mesin X-ray.

BACA JUGA: Satu Pasien Dalam Pengawasan Corona Meninggal di RS Sulianti Saroso

LW, kata dia, rencananya akan terbang dengan menggunakan Silk Air tujuan Semarang-Singapura.

Berdasarkan pengakuan pelaku, benih tersebut berasal dari Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Nilai ekonomis dari benih lobster tersebut, ujar dia, diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan benih lobster tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan.

Martin menambahkan benih lobster tersebut selanjutnya langsung dilepasliarkan di perairan Jepara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler