Penyelundupan Ganja di Karburator dari Batam ke Jakarta Digagalkan Bea Cukai

Rabu, 23 Februari 2022 – 01:20 WIB
Aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 26 gram yang diselipkan dalam sebuah karburator. (ANTARA/ HO-BC Batam)

jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengagalkan penyelundupan ganja seberat 26 gram. 

Paket ganja yang akan dikirim dari Batam, Kepulauan Riau, ke Jakarta, itu diselundupkan di dalam sebuah karburator 

BACA JUGA: Polda Sumut Memusnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Madina

"Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator. 

Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta," kata Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam Undani dalam keterangan tertulis di Batam, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi

Petugas pemeriksa barang Kantor Bea Cukai Batam mencurigai paket yang ditujukan kepada P di Pasar Minggu, Jakarta, saat pengecekan melalui mesin x-ray di tempat penimbunan sementara IBU.

Tim anjing pelacak Bea Cukai Batam pun melakukan pelacakan terhadap paket yang dalam keterangan bertuliskan onderdil itu.

BACA JUGA: 25 Kilogram Ganja Disebar di Padang

"Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya," kata Undani.

Saat membuka paket, lanjut dia, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja sebanyak 26 gram.

Dia menyebut, untuk memastikan daun kering tersebut, maka dilakukan uji narkotest E. 

“Kemudian, dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja," kata dia.

Barang bukti kini telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepri untuk proses lebih lanjut.

Undani menyatakan upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000. (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler