Penyelundupan Lewat Jalan Tikus, Ribuan HP Disita

Kamis, 09 Februari 2017 – 12:52 WIB
HANDPHONE. Sebanyak 33 karung berisikan 3.960 unit handphone yang dilimpahkan polisi kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, Rabu (8/2). FOTO: KURNADI /RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Polres Bengkayang menggagalkan penyelundupan 33 karung handphone merek MI Redmi dan Mi Note 3 pada 31 Oktober 2016 lalu.

Pihak berwajib sudah menyerahkan barang sitaan itu ke Bea Cukai Pratama Jagoi Babang di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang, Rabu (8/2).

BACA JUGA: Barang Dari Malaysia Masuk Kalbar, Bikin Geleng-Geleng

Satu karung berisikan enam kotak dan setiap kotak berisi 20 unit.

Total keseluruhan sebanyak 3.960 unit handphone.

BACA JUGA: Nekat Selundupkan Ribuan Liter Solar, Ya Begini Jadinya

“Handphone merek MI Redmi dan MI Note 3 kami serahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang untuk menyelamatkan kerugian negara,” kata Ops Kompol Paino.

Dia menambahkan, barang sitaan itu dititipkan karena keterbatasan tempat di Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang.

BACA JUGA: Polisi Curigai Mobil Innova, Ternyata Isinya Ceker Ayam

“Sebelumnya barang ilegal itu disita pada 31 Oktober 2016 lalu di Dusun Malosa, Jagoi Babang. Handphone tersebut ditinggal begitu saja di jalan buntu (jalan tikus perbatasan antarnegara), kiri kanannya hutan oleh pemiliknya, beserta mobil Mitsubishi KB 8839 J. Hingga kini pemiliknya masih dalam pencarian, namun belum ditemukan,” ujar Paino.

Kepala Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, E. Dede Nurjamil mengaku sudah menerima pelimpahan dari Polres Bengkayang.

Nantinya, handphone tersebut akan dihitung bersama-sama dan disaksikan kepolisian selaku penemu barang.

Setelah dihitung, barang sitaan akan ditempeli segel khusus bertuliskan Segel Bea Dan Cukai (Customs Seal) dan berita acara dengan Nomor BA- Segel-01/WBC.13/KPPTP 0602/2017.

“Berita acara penitipan barang di polres, karena tidak ada tempat yang cukup untuk menyimpan barang temuan itu,” ungkap Dede.

Setelah itu, Bea Cukai akan melakukan administrasi kepabeanan.

Pihaknya juga akan membuat surat keputusan terkait barang dikuasai negara (BDN) dalam jangka waktu kurang lebih 14 hingga 30 hari.

Setelah itu, akan berubah dari SKEP barang dikuasai negara menjadi barang milik negara (BMN).

Setelah barang menjadi milik negara, Bea Cukai mengusulkan ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang untuk dilakukan pelelangan. (kur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Bikin Tangki Rakitan 1.000 Liter BBM


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler