Penyelundupan Narkoba dalam Tas Seorang TKI Digagalkan Petugas Bea Cukai

Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:34 WIB
Bea Cukai bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil digagalkan kedua instansi tersebut. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di sejumlah daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan pengungkapan pertama dilakukan jajaran Bea Cukai Tanjung Emas di wilayah kerjanya.

BACA JUGA: Aiptu DR dan Bripka RHL Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba

"Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 811,6 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu)," beber Firman, Selasa (26/10).

Narkotika ini merupakan barang bukti dari dua kasus penyelundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas dengan modus barang kiriman serta false compartment dari Malaysia, dengan tujuan Sampang dan Sumenep.

BACA JUGA: Narkoba Jenis Baru Namanya Kertas Dewa, Efeknya Sangat Berbahaya

Firman mengungkapkan, kasus pertama dengan modus barang kiriman terjadi Rabu (1/9) lalu dengan tujuan ke daerah Sampang.

Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 467,68 gram ditemukan dalam 5 plastik yang dimasukkan ke pasta gigi bekas dan dimasukkan ke paket berisi pakaian bekas, perabot dan sembako.

BACA JUGA: Prajurit TNI AU Ikut Tes Urine, Marsma Danang: Transaksi Narkoba telah Bermutasi

"Kasus kedua, barang bukti diselundupkan dalam tas seorang TKI dari Malaysia berinisial MY dengan jumlah keseluruhan 344 gram," ungkapnya.

Operasi gabungan yang dilaksanakan Bea Cukai Jayapura bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS Kodam I Bukit Barisan juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di sekitar Pos Perlintasan Scofro, Kabupaten Keerom.

Firman mengatakan keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan akan ada penyelundupan narkotika melalui pos perlintasan.

"Dan pada Rabu (20/10) lalu berhasil diamankan seorang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 750 gram,” jelas Firman.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diserahkan kepada BNN Provinsi Papua untuk diproses lebih lanjut.

“Ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjaga Indonesia dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Upaya tersebut juga sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler