Jenderal Gatot Nurmantyo Mengumumkan Muklumat KAMI, Simak Alasan ke-6

Kamis, 01 Oktober 2020 – 13:33 WIB
Gatot Nurmantyo saat masih menjadi Panglima TNI. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI menyampaikan enam alasan mendukung mogok buruh nasional untuk menggagalkan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Aksi mogok nasional rencananya bakal diikuti 5 juta buruh pada 6-8 OKtober 2020 mendatang.

BACA JUGA: Selesai Menyekar di TMP Kalibata, Gatot Nurmantyo Cs Didemo

Dalam maklumat yang dikeluarkan Presidium KAMI, yaitu Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab dan M Din Syamsuddin, ditegaskan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa.

RUU sapu jagat itu juga dinilai akan meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan serta memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh.

BACA JUGA: Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran, Mogok Nasional, Catat Tanggalnya

KAMI pun memerinci enam alasan kenapa omnibus law RUU Cipta Kerja harus digagalkan menjadi UU.

Pertama, RUU tersebut jelas telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2; pasal 33 dan pasal 23.

BACA JUGA: Jenderal Idham Azis: Tidak Perlu Menunggu Ayam Berkokok, Saya Suruh Copot Itu

"Kedua, RUU Cipta Kerja tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing," kata Gatot Nurmantyo dalam maklumat KAMI, Kamis (1/10).

Ketiga, prosesnya tidak partisipatif di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi.

Keempat, pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri.

Kelima, tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya.

Keenam, jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian KOMNAS HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.(fat/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler