jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan ekspor ilegal, berupa 53 kg sisik trenggiling dan 27 karton (600 kg) obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin edar.
Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA: Wow! Dalam Sebulan, Bea Cukai Soekarno-Hatta Cegah Pencucian Uang Rp 5,1 Miliar
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menegaskan pihaknya senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti KLHK dan BPOM dalam upaya melindungi kelestarian sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang terlarang atau berbahaya.
"Ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” tegasnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Soetta Beberkan Awal Pengungkapan Kasus Penyelundupan Berlian oleh WN India
Gatot mengungkapkan penindakan sisik trenggiling dilakukan terhadap lima upaya penyelundupan yang dilakukan pada periode September hingga Oktober 2023 dengan pengirim inisial PT SDA tujuan Hongkong sebanyak empat kali dan perorangan di daerah Kalibata tujuan Denmark sebanyak satu kali.
Dia menjelaskan trenggiling termasuk ke dalam hewan yang dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional menurut Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Hal ini sejalan dengan kerap dilakukannya penyalahgunaan sisik trenggiling sebagai bahan baku narkotika.
Adapun kerugian nilai barang ditaksir mencapai Rp 3 miliar ditambah kerugian immateriil, yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.
Selanjutnya, paket tersebut dibatalkan ekspornya dan diserahterimakan kepada Gakkum LHK untuk pengembangan lebih lanjut.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melakukan penindakan terhadap upaya ekspor obat tradisional mengandung BKO, pada Senin (4/12).
Obat-obatan tersebut rencananya dikirim ke Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum.
“Penindakan dilakukan berdasarkan sumber informasi dari kegiatan patroli petugas Bea Cukai di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian ditindaklanjuti penelusuran di lapangan,” beber Gatot.
Adapun obat-obatan yang ditindak, berupa 18 karton berisi 12 ribu kapsul obat tradisional dengan merek Samyun Wan (obat penambah nafsu makan), dan 9 karton berisi 16 ribu kapsul obat tradisional dengan merek Tawon Liar (obat asam urat dan kolesterol).
Produk-produk tersebut termasuk ke dalam public warning BPOM, karena mengandung BKO berbahaya yang dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk obat tradisional sehingga dilarang peredarannya.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian alam dengan tidak memperdagangkan hewan maupun produk berbahan baku hewan yang dilindungi serta selalu membeli dan memperoleh obat tradisional melalui sarana resmi,” pesan Gatot. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi