jpnn.com, JAKARTA - Seorang penumpang pesawat asal India ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), karena diduga menyelundupkan high value goods (HVG), berupa batu mulia jenis berlian.
Barang tersebut disembunyikan di celana dalam yang dikenakan penumpang (false concealment) tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Kampanye Gempur Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Pengawasan
Dari penindakan ini, petugas mengamankan seorang pria WN India berinisial RA (25) dan menyita barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan kasus bermula ketika dilakukan pendalaman informasi terhadap salah satu penumpang inisial RA pada Rabu (14/6) lalu.
BACA JUGA: Menyelundupkan Berlian 144,27 Gram di Celana Dalam, WN India Ditangkap Bea Cukai Soetta
Penumpang tersebut diketahui tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Thai Airways TG0433 asal Bangkok tujuan Jakarta pukul 11.35 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, terdapat kejanggalan pada saat petugas melakukan pemeriksaan di bagian pangkal paha RA.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan 11 bungkus kantung plastik yang berisikan batu-batu bening berukuran kecil dengan total berat 144,27 gram pada rongga antarjahitan celana dalam RA.
“Penumpang memanfaatkan celah pada jahitan celana dalam sebagai tempat untuk menyembunyikan barang," beber Gatot Sugeng Wibowo melalui keterangan tertulis, Senin (19/6).
RA mengaku celana dalam tersebut diberikan oleh seseorang yang memintanya untuk ke Indonesia dengan imbalan sebesar 5.000 rupee atau senilai kurang lebih Rp 1 juta.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penetapan RA sebagai tersangka yang telah dilakukan pada Kamis (15/6).
Sementara itu, barang bukti berupa 144,27 gram berlian tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Bea Cukai.
Gatot menegaskan pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Ttahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi