jpnn.com - JAKARTA - Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) melalui penyempurnaan data masih menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemilihan Umum. Lembaga penyelenggara pemilu itu menargetkan perbaikan dan penyempurnaan DPT tuntas pada pertengahan Januari 2014.
Melalui surat edaran baru Nomor 858 Tahun 2013, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, KPU menginstruksikan penyempurnaan DPT kepada KPU daerah pada 20-25 Desember 2013. Namun, instruksi itu direvisi dengan memperpanjang penyempurnaan DPT pada 20-31 Desember 2013.
BACA JUGA: KPK Berhak Tolak Pelantikan Hambit Bintih
"Perubahan itu berdasar masukan dari KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU kabupaten/kota," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/12).
Penyempurnaan itu, ujar Husni, dilakukan dengan meminta KPU daerah untuk terus berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) setempat. Koordinasi itu terutama ditujukan untuk terus memperbaiki nomor induk kependudukan (NIK). Yakni, pada pleno terbuka KPU dengan partai politik pada 4 Desember lalu, masih ada 3.327.502 pemilih tanpa NIK dalam DPT.
"Perbaikan NIK dilakukan di masing-masing wilayah kerja (kabupaten/kota, Red)," ujar Husni.
BACA JUGA: PKB Siap Hadapi Somasi soal Foto Gus Dur
Terkait dengan data ganda, hingga saat ini masih terdapat keraguan dari KPU daerah terkait dengan posisi untuk mencoret pemilih yang terdata dobel. Husni menyatakan, dalam surat edaran itu, KPU memberikan garis batas terkait dengan mekanisme KPU daerah dalam menindaklanjuti pemilih ganda.
"Setelah data ganda terdeteksi, KPU kabupaten/kota diminta memberikan penanda khusus dalam kolom tambahan sebagai informasi," ujar Husni.
Dalam kolom tambahan itu, jika KPU berhasil menemui pemilih berstatus ganda dan bisa memastikan bahwa yang bersangkutan bisa memilih di wilayah kabupaten/kota terkait, KPU daerah memberikan simbol angka 1. "Artinya, data pemilih itu tetap dipertahankan," ujarnya.
Sebaliknya, jika pemilih berstatus ganda yang berhasil ditemui KPU kabupaten/kota menyatakan akan memilih di wilayah lain, KPU yang bersangkutan memberi simbol angka 2. "Artinya, pemilih itu harus dihapus dari DPT wilayah itu," ujar Husni.
KPU daerah diminta memberikan simbol angka 3 jika tidak berhasil menemui pemilih di wilayahnya. "Tugas KPU RI menghapus berdasar data yang disampaikan KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Adapun untuk penghapusan data ganda itu, KPU melakukannya pada 8-13 Januari 2014.
BACA JUGA: 3 Ribu Tender Migas Rentan Korupsi
Husni menyatakan, rapat koordinasi penyempurnaan DPT di kabupaten/kota selambat-lambatnya digelar pada 18 Januari. Sementara itu, pleno penyempurnaan DPT di KPU provinsi/KIP Aceh selambat-lambatnya dilaksanakan pada 20 Januari. "Pleno di KPU digelar pada 22 Januari 2014," tegasnya. (bay/c5/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDSI Bagikan 500 Kacamata Gratis di Rantau
Redaktur : Tim Redaksi