Penyerahan Berkas Pelamar yang Lulus Tes CPNS tak Bisa Diwakilkan

Sabtu, 03 Januari 2015 – 10:02 WIB

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bulungan mengingatkan kepada pelamar yang dinyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk segera melengkapi berkas administrasi.

Kepala BKD Bulungan Hj Indriyati SH menyampaikan, waktu penyampaian berkas dilakukan mulai Senin (5/1) hingga 18 Januari pada pukul 09.00 hingga 15.00. Berkas disampaikan ke bagian Bidang Pengadaan, Pensiun dan Mutasi Pegawai kantor BKD yang berada di areal Kantor Bupati Bulungan Jl. Jelarai, Tanjung Selor.

BACA JUGA: Hari Kejepit, Puluhan Pegawai Negeri Bolos

“Kecuali hari Jumat, penerimaan berkas dimulai jam 8 pagi hingga jam 11 dengan membawa bukti diri berupa nomor tes CPNS dan tidak dapat diwakilkan," kata Indriyati, Sabtu (3/1).

Adapun kelengkapan administrasi yang perlu dipersiapkan, sebut Neneng -- sapaan akrab Indriyati, meliputi surat permohonan bermaterai Rp 6 ribu yang ditulis di kertas folio bergaris dengan huruf kapital (balok) dan pulpen tinta cair hitam.

BACA JUGA: Terlambat 1 Menit, Tunjangan PNS Dipotong 1 Persen

"Ijazah asli dan fotokopi dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan kepala BKN," sebutnya.

Berkas lainnya yang harus disertakan yaitu fotokopi KTP yang sah, surat kesehatan asli dan fotokopi dari dokter pemerintah setempat sesuai dengan KTP. Kemudian surat keterangan bebas narkoba asli dan fotokopi dari rumah sakit pemerintah seetmpat sesuai dengan KTP.

BACA JUGA: Sempat Terlantar, Akhirnya Berangkat Umrah

"Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi sesuai dengan KTP, Surat Tanda Pencari Kerja (AK.1) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) setempat sesuai dengan KTP, Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan huruf kapital menggunakan tinta cair warna hitam," rincinya.

Selain itu, harus dilampirkan fotokopi surat nikah dan akta kelahiran anak bagi yang sudah menika, dan pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar.

"Semua berkas itu dimasukkan ke dalam map sesuai dengan kualifikasi. Seperti sarjana dimasukkan map berwarna kuning, diploma ke map biru, dan SLTA dimasukkan ke map kuning," kata Neneng lagi.

Dia juga menyampaikan, setelah proses verifikasi, pihaknya akan memberikan SK penempatan. Terkait penempatan, BKD melibatkan dinas pendidikan, dinas kesehatan, inspektorat dan sejumlah instansi terkait lainnya.

"Karena mereka yang lebih mengetahui di mana CPNS tersebut akan ditempatkan,” katanya.(*/keg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabok Oplosan, Supir Bajaj Ugal-ugalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler