“Walaupun kecil-kecil, tapi masih ada,” kata Arif, saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi, beserta jajarannya, Senin (24/9), di Senayan, Jakarta.
Mendagri serta merta membantah. Mantan Gubernur Sumatera Barat, itu mengungkapkan, pihaknya sudah menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam penyerahan e-KTP kepada masyarakat.
“Karena petugas di lapangan sudah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sampai e-KTP terbit dan tersalurkan kepada penduduk,” ujar pria berkumis itu. Dijelaskan Gamawan, memang tidak ada aturan yang membolehkan pungutan dalam distribusi e-KTP tersebut.
Karenanya, dia menegaskan, jika memang terbukti di lapangan ada pungli oleh oknum petugas, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, aksi pungli itu merupakan bagian kejahatan sehingga sudah menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaknya.
“Laporkan saja jika memang ada pungli dalam pendistribusian e-KTP di masyarakat kita,” ungkap Gamawan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pilih Kembalikan Innova Pemberian Relawan
Redaktur : Tim Redaksi