Penyerahan Sertipikat HPL Kampung Akuarium, Babak Baru Penyelesaian Masalah Tanah di DKI Jakarta

Rabu, 05 Mei 2021 – 22:55 WIB
Penyerahan sertipikat HPL Kampung Akuarium ini dapat menjadi babak baru untuk menyelesaikan masalah lain yang ada di DKI Jakarta. Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas di Ruang Serbaguna Managam Manurung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (4/5).

Dalam rakor ini juga berlangsung penyerahan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Kampung Akuarium Kota Jakarta Utara oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) sekaligus selaku Koordinator Pelaksana GTRA Nasional, Surya Tjandra kepada Gubernur DKI Jakarta yang juga selaku Ketua Tim GTRA Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah

Surya Tjandra memaparkan bahwa persoalan reforma agraria itu sifatnya kontekstual, dan tiap daerah mempunyai permasalahan yang berbeda.

Penyelesaian dan solusi yang dibutuhkan juga berbeda, sama halnya menyelesaikan permasalahan reforma agraria di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Memperkenalkan PTSL Ke Pakistan

Menurut Surya, keterbatasan lahan menjadi masalah utama yang sudah bertahun-tahun terjadi di Jakarta. 

“Membereskan tanah di DKI Jakarta itu tidak mudah, tidak ada cara lain selain konsolidasi tanah,” kata Surya.

BACA JUGA: Naik KRL dari Kebayoran, Anies Baswedan Tinjau Tanah Abang

Menurut Surya, permasalahan umum yang terjadi di kota besar adalah masyarakat yang memiliki tanah dalam jumlah kecil serta sifatnya individual, ini bisa menjadi kelemahan.

Apabila tanah digabung menurut aturan konsolidasi tanah dan diatur penataannya menjadi lebih baik, pasti dan sehat, akan ada peningkatan kualitas lingkungan dan kondisi masyarakat.

Dalam hal ini, Surya juga menunjukkan apresiasinya kepada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang perlahan berhasil mengurai permasalahan pertanahan di ibu kota, satunya dengan bukti sertipikat HPL di Kampung Akuarium.

“Semoga dalam waktu dekat ada tawaran-tawaran konkret terkait ini, kita bisa siap-siap untuk memperbaiki dan memulai kerja lebih cepat demi penyelesaian masalah agraria di ibu kota,” pungkasnya.

Apresiasi serupa juga diungkapkan oleh Anies Baswedan.

Dia mengapresiasi kerja cepat dan tuntas Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang sanggup menyelesaikan masalah pertanahan menahun di ibu kota.

Menilik outline permasalahan yang dijabarkan oleh Kakanwil BPN DKI Jakarta dalam rakor ini, Anies berharap bahwa apabila mencoba mengambil kasus yang kompleksitasnya tinggi, akan lebih mudah menguraikan permasalahan yang lain.

“Penyerahan sertipikat HPL Kampung Akuarium ini dapat menjadi babak baru untuk menyelesaikan masalah lain yang ada di DKI Jakarta,” tambahnya.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau juga menjelaskan konsep Distribusi Manfaat yang relevan diterapkan untuk mengurai permasalahan reforma agraria di DKI Jakarta.

Menurutnya, dalam implementasi reforma agraria, sering kali terfokus hanya pada redistribusi tanah padahal sedikit sekali fresh land di DKI Jakarta.

Itulah mengapa, kata dia, konsep Distribusi Manfaat ini coba diterapkan tentang bagaimana aset tetap pada pemilik namun manfaat tetap mengalir kepada masyarakat.

Kampung Akuarium adalah menjadi salah satu contoh bagaimana aset negara yang dikuasai langsung oleh negara, diberi wewenang HPL-nya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat mengatur peruntukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum orang-orang yang berada di atas HPL.

"Namun, tetap kami pastikan semua persoalan teknis dan administrasi terkait pengelolaan aset negara agar senantiasa benar,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyampaikan sejumlah laporan terkait perkembangan reforma agraria di ibu kota.

Dia memaparkan bahwa Lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Provinsi DKI Jakarta tersebar di tiga kota administrasi, yaitu Jakarta Utara sebanyak 14 titik, Jakarta Barat sebanyak enam titik dan Jakarta Selatan sebanyak dua titik.

Namun, saat ini terdapat empat kampung prioritas yang menjadi target penyelesaian yakni Kampung Aquarium, Kampung Kerapu, Kampung Tongkol dan Kampung Lodan.

“Lokasi ini berdasarkan peraturan tentang gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dengan target harus selesai di tahun 2021 ini, dan baru saja kita sudah serahkan sertipikat HPL bagi Kampung Aquarium,” tutupnya. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler