Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah

Rabu, 05 Mei 2021 – 20:09 WIB
Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PSKP memberikan peringatan serta edukasi kepada masyarakat mengenai praktik mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli. Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) memberikan peringatan serta edukasi kepada masyarakat mengenai praktik mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli.

Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto mengatakan praktik-praktik mafia tanah sudah menggurita. Dia menegaskan bahwa banyak pihak terlibat mulai dari hulu hingga ke hilir.

BACA JUGA: Bongkar 15 Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Dilarang Merasa Puas

“Mereka bekerja sama dengan oknum menggugat tanah atau bangunan yang punya sertipikat dengan semacam kesepakatan di antara mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,’’ ujar Agus dalam diskusi pertanahan dengan Kompas, Selasa (4/5).

Agus mengatakan praktik mafia tanah lainnya ialah memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Targetkan 89 Kasus Mafia Tanah Beres Tahun Ini

“Mafia tanah bakal mengeklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama, bahkan mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah,” katanya.

Selain itu, lanjut Agus, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan di atasnya.

BACA JUGA: Kunjungi Menteri ATR/BPN, Komjen Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

“Ada juga yang melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi," tambah Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan penanganan pengaduan masalah pertanahan dilakukan sesuai kewenangan, baik itu di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi ataupun di Kementerian ATR/BPN.

Namun, ujar dia, apabila menjadi perhatian publik dan permasalahan nasional, dan daerah tidak dapat menangani, akan dilaporkan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

"Semua proses penanganan selalu melalui satu proses penelitian dan pengkajian dan apabila kami lihat dari penelitian dan pengkajian tersebut ternyata pengaduan atau yang dituntut itu tidak punya dasar tentu harus kami tolak atau ini menyangkut masalah sosial harus kami mediasi," tuturnya.

Terkait dengan layanan pengaduan kejahatan pertanahan sama halnya dengan pengaduan kasus pertanahan. Adapun pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Bagi masyarakat yang ingin mengadukan segala tindak kasus pertanahan harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti identitas atau legalitas pengadu, fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah pengadu, fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik dan memberikan uraian singkat kronologis kasus," tutupnya. (*/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian ATR/BPN Carikan Solusi Kendala dan Hambatan Dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler