Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK Sangat Terluka

Jumat, 12 Juni 2020 – 12:31 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait tuntutan setahun penjara terhadap dua oknum polisi yang menyerang Novel Baswedan dengan air keras. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai tuntutan itu sangat melukai rasa keadilan.

"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kami sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika dia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Pelaku hanya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Pak Jokowi Selamat Atas Prestasi Bapak

Fikri menyadari Novel sendiri telah memberikan pernyataan terkait tuntutan tersebut. Novel kecewa dan menganggap sidang hanya sebagai sandiwara.

"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut," kata dia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Luhut vs Rizal Ramli, Warning untuk Anies Baswedan, Tunjangan PNS

Oleh karena itu, lanjut Fikri, KPK mendesak majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya.

Menurut Fikri, penting bagi hakim mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cerita tentang Kejadian Luar Biasa saat di Masjid, Suaranya Bergetar

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Fikri. (tan/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler