Penyerobot Jalur Busway Lemas Divonis Denda Rp 500 Ribu

Sabtu, 30 November 2013 – 07:53 WIB

jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (29/11) menerapkan denda maksimal yakni Rp 500 ribu bagi penyerobot jalur busway. Alhasil, banyak pelanggar yang protes gara-gara tidak membawa uang sebanyak vonis hakim. Sebagain besar lagi mengaku kapok masuk jalur busway karena beresiko dihukum denda besar yang menguras kantong.

Jumlah pelanggar yang mengikuti sidang kemarin mencapai ribuan orang. Sidang tilang yang biasanya hanya menggunakan satu ruangan, kali ini pihak pengadilan menggelarnya di dua ruangan. Sebagian besar para pelanggar merupakan penerobos jalur Transjakarta yang terjaring operasi sterilisasi busway beberapa waktu lalu.   

BACA JUGA: Tak Memuaskan Warga DKI, Jokowi-Ahok Tetap Disukai

Dalam sidang kali ini, hakim langsung menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 500 ribu bagi penerobos jalur Transjakarta sesuai ketentuan Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tak semua pelanggar mematuhi vonis tersebut dengan berbagai alasan.

Ada yang berdalih tak mengetahui pemberlakuan denda maksimal.  Seorang pelanggar Andi, 16, langsung menolak denda sebesar Rp 500 ribu yang diputuskan hakim. Dia beralasan, sepengetahuanya denda maksimal baru akan diterapkan pada 1 Desember.

BACA JUGA:

”Saya baru kena tilang tanggal 4 November kemarin sementara berita di TV bilangnya baru berlaku 1 Desember. Saya nggak terima dengan keputusan hakim,” kata Andi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) itu.

Warga Cileungsi, Bogor, Jawa Barat tersebut mengaku menerobos jalur busway di daerah Cawang, Jakarta Timur. Saat itu, dirinya melaju menuju tempat kerjanya di daerah Tebet masuk jalur Transjakarta karenaikut-ikutan pengendara lain. ”Setiap hari kalau mau kerja memang biasa lewat jalur busway Cawang enggak apa-apa kok,”  ucapnya polos.

BACA JUGA: Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan

Penolakan membayar denda maksimal juga dilakukan pelanggar lainnya. Seperti  Hari, 28,yang mengaku tidak membawa uang sebanyak itu untuk membayar denda. Warga Buaran, Jakarta Timur ini menolak membayar denda dengan alasan tidak ada aturan yang menyebutkan harus membayar denda sebesar itu.

”Saya menolak karena tidak ada aturannya. Nanti saya ambil di Kejaksaan saja,” katanya. Sementara sebagian besar penerobos jalur busway lainnya mengaku pasrah dengan penerapan denda maksimal tersebut. Seorang tukang ojek bernama Heri, 41, bahkan mengaku mengutang kepada tetangganya agar bisa membayar denda maksimal.

Warga Jalan Otista III RT 02/05, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur itu sudah memiliki firasat bakal terkena denda maksimal. Setelah membayar denda, diapun berencana menyisikan uang menyisihkan uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu untuk membayar utang. Setiap hari dia mengaku berpenghasilan rata-rata Rp 100 ribu.

”Habis kena tilang 14 November lalu di Jalan Raya Otista, saya sudah mikir pasti harus bayar denda Rp 500 ribu. Jadi pelan-pelan nyicil,” cetusnya. Setelah kejadian itu, Heri mengaku kapok dan tidak akan lagi lagi menerobos busway. Lebih baik dia terkena macet daripada terkena tilang polisi di jalur busway.

”Lemas sudah kalau bengini harus motong-motong uang dapur. Nggak akan lagi-lagi deh,” tandasnya.(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemis Jutawan Tertangkap Bawa Duit Rp 25 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler