Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan

Perda DKI Sebut Sanksi Kurungan-Denda Rp 20 Juta

Jumat, 29 November 2013 – 09:01 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Ini peringatan bagi warga yang suka memberikan uang kepada pengemis di wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengancam untuk memidanakan warga yang memberikan uang kepada para pengemis. Ketentuan itu mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 tentang Ketertiban Umum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyatakan, pihaknya serius mensterilkan jalanan ibu kota dari pengemis, pengamen, dan pedagang asongan. Keberadaan mereka dinilai sangat mengganggu ketertiban umum, seperti yang diatur dalam Perda. Jika warga sengaja memberikan uang kepada mereka, itu sama dengan warga mendukung mereka untuk terus melanjutkan "pekerjaan" tersebut.

BACA JUGA: Pengemis Jutawan Tertangkap Bawa Duit Rp 25 Juta

"Kita harus hukum yang suka ngasih (uang) kepada pengemis. Kita nggak main-main," tegas dia kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut pria yang biasa disapa Ahok itu, dengan memberikan uang, warga menggagalkan upaya pemprov untuk mensterilkan Jakarta dari pengemis. Mereka justru semakin nyaman dengan profesinya. Apalagi, banyak pengemis yang meraup uang di atas pendapatan pegawai.

BACA JUGA: Nekat Buang Sampah, 87 KTP Ditahan

"Kita ingin mereka tinggal di panti. Tapi, kalau mereka dapat penghasilan Rp 7 juta sampai Rp 21 juta sebulan, mereka pasti nggak mau tinggal di panti," terang dia.

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 tentang Ketertiban Umum, terdapat tiga poin. Pertama, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

BACA JUGA: Ingin Lerai Tawuran, Guru Dikeroyok Pelajar

Kedua, dilarang menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Ketiga, warga dilarang membeli dari pedagang asongan atau memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Sanksinya juga jelas. Maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda Rp 20 juta," jelas dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui sulitnya mengatasi masalah pengemis di ibu kota. Selama ini dia mengklaim petugas sudah bekerja maksimal dalam merazia para pengemis. Namun, hingga saat ini masih banyak pengemis yang berkeliaran di Jakarta. "Saya belum punya (cara tepat dan jitu untuk mengatasi) karena ini masalah kemiskinan," akunya.

Pejabat yang akrab disapa Jokowi itu menyatakan, untuk saat ini tindakan yang diambil pemprov adalah langsung mengangkut pengemis dan membawa ke panti sosial yang tersedia. Hal itu diatur dalam ketentuan yang berlaku. "Kan jelas (aturannya). Warga yang memberi uang bisa dikenai tindak pidana ringan. Pengemis yang tertangkap akan dibawa ke tempat rehabilitasi," papar dia. (fai/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang Sampah Sembarangan, KTP Langsung Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler