Penyesalan, Permintaan Maaf, dan Pengakuan Dinar Candy soal Berbikini di Pinggir Jalan

Jumat, 06 Agustus 2021 – 22:04 WIB
Dinar Candy dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com - Disjoki Dinar Candy yang tengah berurusan dengan polisi gara-gara aksinya berbikini di tempat umum akhirnya menyampaikan penyesalan.

"Saya Dinar Candy. Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan saya kemarin berbikini di pinggir jalan," ujarnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8).

BACA JUGA: Begini Penampilan Dinar Candy Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi

Pemilik nama asli Dinar Miswari itu mengaku buta hukum. Oleh karena itu, dia tak menyangka perbuatannya bisa berujung pidana.

Dinar mengatakan dirinya tengah stres karena tak bisa melakoni profesinya sebagai DJ gara-gara pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA: Dinar Candy

Cewek yang dikenal juga sebagai selebritas Instagram itu mengaku tak cocok dengan pekerjaannya saat ini. "DJ tetapi enggak kerja sebagai DJ yang justru bikin aku mendapat tekanan," katanya.

Namun, Dinar menegaskan aksinya bukan untuk untuk memprotes PPKM. Menurutnya, aksi berbikini itu merupakan luapan dari tekanan yang dialaminya.

BACA JUGA: Dinar Candy Diperiksa Polisi Gegara Bikini, Nikita Mirzani Bilang Begini

"Banyak berita yang bilang seakan-akan Dinar memprotes, aku itu stres," tutur teman akrab Nikita Mirzani itu.

Sebelumnya, Dinar Candy diamankan polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pesohor asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun atau denda Rp5 miliar.(mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Pakai UU Pornografi, Polisi Dalami Motif di Balik Pornoaksi Dinar Candy


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler