Penyidik Cecar Inspektorat I Kemenag Soal Sisa Kuota Haji

Senin, 25 Agustus 2014 – 17:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Inspektorat I Kementerian Agama Zainal Abidin Supi mengaku dicecar mengenai sisa kuota haji saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

"(Ditanya soal) sisa kuota haji aja," kata Zainal usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (25/8).

BACA JUGA: Nazar Ngaku Diperintah Anas Bakar Dokumen Keuangan

Mantan Direktur Pelayanan Haji tersebut menyatakan, sisa kuota haji yang tidak terpakai dimanfaatkan untuk jamaah haji. "Dimanfaatkannya ya untuk jamaah yang diutamakan usia 60 tahun," ujar Zainal.

Begitu disinggung anggota DPR yang diduga ikut berangkat haji secara gratis, Zainal tidak mampu menjawabnya. "Yah gimana yah," ucapnya.

BACA JUGA: Saksi dan Korban Jadi Prioritas Penegakan Hukum

Setelah itu, Zainal yang tampak mengenakan jaket kulit warna cokelat langsung berlari menuju tukang ojek yang sudah berada di depan gedung KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, sejumlah keluarga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan anggota DPR diduga naik haji secara gratis. Dengan cara masuk rombongan Suryadharma atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.

BACA JUGA: Temui Ical, DPD I Golkar Ingin Munas Tetap 2015

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Realokasi Anggaran PNPM Rp 9,1 T untuk Dana Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler