Penyidik Diminta Cabut Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee, Ini Alasannya

Senin, 08 Mei 2023 – 23:20 WIB
Sapriadi Samsudin (pakai kaca mata) kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Sapriadi Samsudin, kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee, meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Menurut Sapriadi, pernyataan Lina Mukherjee terkait hanya wajib lapor melalui video call dapat menurunkan wibawa hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Makan Babi, Nikita Mirzani Bilang Begini

"Dia memberikan statement yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call," tegas Sapriadi, Senin (8/5).

Padahal, kata Sapriadi, penyidik mengatakan bahwa telah memberikan surat wajib lapor terhadap selebgram tersebut.

BACA JUGA: Lina Mukherjee Tidak Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama, Ini Sebabnya

"Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap Kamis pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan," kata Sapriadi.

Artinya, lanjut Sapriadi, statement Lina Mukherjee wajib diluruskan demi menjaga wibawa hukum di tanah air.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Berliana MS Dipepet Aktor Beristri, Atta Halilintar Merinding

"Kami mengimbau kepada terlapor untuk menghentikan statement-statement yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban, padahal dia adalah terlapor," terang Sapriadi.

Sementara itu, terkait permintaan maaf Lina Mukherjee setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Sapriadi menilai sudah terlambat.

"Silakan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun," jelas Sapriadi.

Sebelumnya, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah.

Lina telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Akan tetapi, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler