"Menurut saya (merekrut penyidik independen) salah satu jalan keluar dalam jangka pendek ini," kata Pramono usai memimpin rapat Tim Pengawas Century di DPR dengan KPK di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu, (19/9).
Dia menyadari jumlah penyidik memang tak sebanding dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani. Makanya Pramono mempersilakan KPK merekrut penyidik yang tidak punya latar belakang kepolisian dan kejaksaan. "Saya meyakini banyak orang punya kemampuan menindak pelaku korupsi," katanya.
Bagaimana dengan aturan untuk merekrut penyidik di luar polisi ataupun jaksa? Pramono menegaskan, tidak ada Undang-undang yang mewajibkan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan. "Ini sah-sah saja," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, saat ini sudah ada 30 penyidik independen yang masih dalam proses rekruitmen. "Jadi untuk tahap pertama kita rekrut 30 dulu ya, setelah itu akan berkembang selanjutnya," kata Abraham di tempat yang sama.
Menurutnya, dasar hukum untuk perekrutan itu sudah ada. "Dan itu juga sudah ada dari MA (Mahkamah Agung)," ungkapnya.
Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu menambahkan, nantinya calon penyidik akan digembleng di Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA. "Itu adalah salah satu bentuk dukungan serta legalitas dari rekruitmen penyidik," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan KPK Bebas Memilih
Redaktur : Tim Redaksi