Penyidik Khawatir, Dhana Ditahan

Jumat, 02 Maret 2012 – 22:11 WIB
Dhana Widyatmika usai diperiksa penyidik kejaksaan, Kamis (1/3) malam lalu. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menahan Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka korupsi pajak. Terhitung mulai Jumat (2/3) malam hingga 20 hari ke depan, mantan PN S Ditjen Pajak itu menjadi tahanan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman, penahanan dilakukan lantaran adanya kekhawatiran penyidik bahwa Dhana akan menghilangkan barang bukti. "Dikhawatirkan timbul hal-hal yang menghambat penyidikan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Oleh karena itu yang bersangkutan kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012," kata Adi di Kejagung, Jumat (2/3).

Disebutkan pula, Dhana yang kini menjadi PNS di Pemda DKI dijerat sejumlah pasal, mulai dari korupsi karena memperkaya diri, orang lain atau korporasi, penyuapan, hingga tuduhan pencucian uang. Adi menambahkan, penyidik sempat membawa Dhana ke salah satu bank guna menelusuri aliran dana yang dicurigai ilegal.  Namun dengan alasan sudah masuk materi penyidikan, mantan Kajati Riau ini menolak menyebutkan modus operandi yang dilakukan Dhana.

Sementara pemeriksaan terhadap istri Dhana yang bernama Diana), dijadwalkan dilakukan pada 8 Maret nanti. Namun kini status Diana masih sebagai saksi.

Sebelumnya Dhana diperiksa penyidik Pidsus sejak pukul 10.30 WIB. Sore sekitar pukul 16.00 selama hampir 3 jam dia dibawa untuk melihat safe deposit box di Bank Mandiri puat Jl Gatot Subroto. Versi pengacara Dhana, Daniel Alfredo, penyidik ahanya mendapati dokumen seperti ijazah. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Jangan Ada yang Maling Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler