jpnn.com, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah merampungkan berkas penyidikan perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang.
"Berkas perkara tersangka RB telah rampung,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (29/12).
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, pada Selasa (28/12).
“Berkas perkara dengan Nomor B/2321/XII/2021Ditreskrimum sudah dikirim oleh penyidik Polda NTT ke Kejati,” ujarnya.
BACA JUGA: Kematian Ibu dan Bayi Terkuak, Sudah Diduga
Pelimpahan berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang ini dilakukan agar perkara hukum tersebut dapat segera dibawa pengadilan.
Proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ada Fakta soal Linggis
Oleh karena itu, penyidik Polda NTT harus menunggu pemberitahuan selanjutnya dari Kejati NTT untuk bisa melanjutkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu berinisial AM (30) dan bayinya, LM (1) ditemukan di lokasi pembangunan saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Pankase, Oeleta, Kecamatan Alak, oleh pekerja yang sedang menggali lubang.
Setelah kasus itu heboh, RB menyerahkan diri ke Polda NTT dengan diantar oleh temannya yang anggota Polri sekitar pukul 12.00 WITA, Kamis (2/12).
Polisi kemudian menetepankan RB sebagai tersangka. (mcr2/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin