jpnn.com, KUPANG - Polisi menetapkan RB sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Rishian Krisna B mengatakan bahwa RB akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Fakta Nomor 5 jadi Tanda Tanya
“Jadi, setelah RB menyerahkan diri pada Kamis (2/12), tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan. Pada Jumat (3/12) malam kemarin, RB langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, NTT, Sabtu (4/12).
Dia menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu, RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan. Lebih lanjut Krisna mengatakan saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA: Irjen Lotharia Bentuk Tim Terpadu Usut Penemuan Jenazah Ibu dan Anak Terkubur di Proyek SPAM Â
Tim penyidik juga masih bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap korban.
Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut menjadi perhatian publik.
BACA JUGA: Prajurit TNI yang Gugur Ditembak KKB akan Dimakamkan di Sinabang
Jenazah ibu dan bayinya ditemukan di proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap identitas jenazah ibu dan bayi tersebut.
Identitas kedua jenazah itu terungkap setelah dilakukan tes DNA.
Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.
Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy