JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membantah, mengarahkan jawaban para saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo.
Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, mempertanyakan kepada Ketua Satuan Tugas penanganan kasus Djoko, Novel Baswedan, soal saksi Panitia Lelang Simulator Ni Nyoman Suhartini yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan, karena mengklaim dapat tekanan dari penyidik KPK. Misalnya, apakah pernah penyidik KPK menakut-nakuti saksi untuk memberikan keterangan yang benar dengan mengingat nasib keluarga.
Dengan lugas, Novel membantah. Novel menegaskan, terkait saksi Nyoman Suhartini tidak pernah penyidik KPK menyampaikan atau menakut-nakuti soal keluarga. Sebab, sepengetahuan Novel, saksi Nyoman belum berkeluarga.
“Kami tidak pernah bertanya tentang keluarganya. Karena sepengetahuan kami masih bujangan (belum menikah),” jelas Novel dalam persidangan terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/7) malam.
Novel menambahkan, kalau ada hal yang kontradiksi antara satu dengan lainnya, penyidik KPK mencoba membantu saksi untuk mengingat fakta yang sebenarnya. “Kami mencoba menggali membantu yang bersangkutan untuk bisa ingat,” terang Novel.
Bahkan, Novel menegaskan, tidak pernah mengarahkan, apa jawaban yang ingin diperoleh penyidik KPK. “Kami saja tidak tahu fakta yang ada. (Tapi) kami mencoba menggali fakta yang dia (saksi) ketahui. Jadi, kami tidak mungkin mengarahkan,” jelas Novel di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Suhartoyo, itu.
Terkait pemeriksaan terhadap saksi Sudiyono, kata Novel, setelah diperiksa pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. “(Soal) ada beberapa kendaraan (diduga aset Djoko), yang disembunyikan di Gunung Kidul,” ujarnya.
Dia menyatakan, data yang disampaikan itu sangat detail bahkan hingga plat kendaraan juga disebutkan. “Kemudian kami panggil yang bersangkutan dan yang bersangkutan menjelaskan lebih rinci,” tegasnya. “Saya tidak bisa membayangkan bagaimana penyidik mengarahkan itu,” sesal Novel.
Dia melanjutkan, sebelum pemeriksaan terhadap saksi Sudiyono, terlebih dahulu juga ditanyakan soal pekerjaannya, keluarganya, dan penghasilan mereka. “Dari keterangannya, dia (Sudiyono) tidak punya penghasilan yang memungkinkan membeli barang-barang itu. Sehingga disampaikan bahwa barang itu adalah pemberian terdakwa,” kata Novel. (boy/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, mempertanyakan kepada Ketua Satuan Tugas penanganan kasus Djoko, Novel Baswedan, soal saksi Panitia Lelang Simulator Ni Nyoman Suhartini yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan, karena mengklaim dapat tekanan dari penyidik KPK. Misalnya, apakah pernah penyidik KPK menakut-nakuti saksi untuk memberikan keterangan yang benar dengan mengingat nasib keluarga.
Dengan lugas, Novel membantah. Novel menegaskan, terkait saksi Nyoman Suhartini tidak pernah penyidik KPK menyampaikan atau menakut-nakuti soal keluarga. Sebab, sepengetahuan Novel, saksi Nyoman belum berkeluarga.
“Kami tidak pernah bertanya tentang keluarganya. Karena sepengetahuan kami masih bujangan (belum menikah),” jelas Novel dalam persidangan terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/7) malam.
Novel menambahkan, kalau ada hal yang kontradiksi antara satu dengan lainnya, penyidik KPK mencoba membantu saksi untuk mengingat fakta yang sebenarnya. “Kami mencoba menggali membantu yang bersangkutan untuk bisa ingat,” terang Novel.
Bahkan, Novel menegaskan, tidak pernah mengarahkan, apa jawaban yang ingin diperoleh penyidik KPK. “Kami saja tidak tahu fakta yang ada. (Tapi) kami mencoba menggali fakta yang dia (saksi) ketahui. Jadi, kami tidak mungkin mengarahkan,” jelas Novel di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Suhartoyo, itu.
Terkait pemeriksaan terhadap saksi Sudiyono, kata Novel, setelah diperiksa pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. “(Soal) ada beberapa kendaraan (diduga aset Djoko), yang disembunyikan di Gunung Kidul,” ujarnya.
Dia menyatakan, data yang disampaikan itu sangat detail bahkan hingga plat kendaraan juga disebutkan. “Kemudian kami panggil yang bersangkutan dan yang bersangkutan menjelaskan lebih rinci,” tegasnya. “Saya tidak bisa membayangkan bagaimana penyidik mengarahkan itu,” sesal Novel.
Dia melanjutkan, sebelum pemeriksaan terhadap saksi Sudiyono, terlebih dahulu juga ditanyakan soal pekerjaannya, keluarganya, dan penghasilan mereka. “Dari keterangannya, dia (Sudiyono) tidak punya penghasilan yang memungkinkan membeli barang-barang itu. Sehingga disampaikan bahwa barang itu adalah pemberian terdakwa,” kata Novel. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Bareng Nelayan, Prabowo Beber Program Pemberdayaan
Redaktur : Tim Redaksi