Penyidik KPK AKP SR Harus Diberikan Sanksi Tegas

Jumat, 23 April 2021 – 21:48 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK dari kepolisian, AKP SR, harus mendapat sanksi berat terkait dugaan melakukan pemerasan kepada Wali Kota Tanjungbalai.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, sanksi tegas diberikan ebagai efek jera agar kasus ini tidak terulang kembali.

BACA JUGA: Respons Mahkamah Kehormatan DPR soal Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK

"Harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera buat pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," kata Poengky di Jakarta, Jumat (23/4).

Poengky mengaku sangat menyesalkan adanya oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian diduga melakukan pemerasan Rp1,3 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai dengan janji akan menghentikan pemeriksaan kasusnya di KPK.

BACA JUGA: Warga Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya Geger

"Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK," ungkap Poengky. 

Poengky juga mengapresiasi kerja sama Polri dan KPK yang sigap menangkap AKP SR dan langsung memproses pidana yang bersangkutan serta memproses etik.

BACA JUGA: Desa Wadas Purworejo Mencekam, Warga Bentrok dengan Polisi, Batu Beterbangan

Sebagai penyidik, menurut dia, seharusnya AKP SR bersikap profesional dan melawan kejahatan korupsi.

Akan tetapi, AKP SR malah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

Dilihat dari perbuatannya, lanjut Poengky, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2005 dan pelakunya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Poengky.

Selain itu, kata dia, AKP SR juga diduga telah melakukan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri setelah selesainya penyidikan pidana di KPK.

"Ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Poengky. 

Upaya pencegahan agar hal serupa tidak lagi berulang, menurut dia, pengawasan yang ketat dari atasan kepada anak buah maupun dari rekan sejawat dan bawahan. Mereka diharapkan dapat cegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.

"Pimpinan perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan," ujarnya.

Untuk akuntabilitas anggota yang melaksanakan tugas, kata Poengky, penggunaan body camera dapat dipertimbangkan guna mencegah anggota melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa oknum penyidik KPK meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

KPK pada hari Kamis memeriksa oknum penyidik atas dugaan memeras Wali Kota Tanjungbalai.

KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.

Untuk diketahui, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.

Dengan adanya penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler