JAKARTA--Meski telah berada di Amerika Serikat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK baru menggarap saksi lainnya, yakni Kepala Kantor Bank Indonesia di Washington DC, Wimboh Santoso.
Para penyidik KPK kata Johan, masih berada di AS untuk terus mendalami keterangan saksi dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Mengenai ibu Sri Mulyani belum dilakukan pemeriksaan. Karena, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat BI yang bertugas di Washington, Wimboh Santoso,” kata Johan, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (25/4).“Tim (Penyidik KPK) masih di sana (AS),” tambahnya.
Sementara itu di dalam negeri, KPK melakukan pemeriksaan terhadap bekas Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah. “Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya),” ujarnya.
Halim merampungkan pemeriksaannya, Kamis (25/4) sore. Usai diperiksa kepada wartawan, Halim membantah ikut merekomendasikan alasan kualitatif atau kondisi krisis atau kepanikan pasar masuk sebagai satu dari lima alasan diubahnya peraturan BI untuk memuluskan pengucuran Bank Century. "Bukan, saya kapasitasnya sebagai direktur," ujar Halim, di Gedung KPK, Kamis (25/4).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Halim adalah Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pada saat kasus Bank Century terjadi. Halim yang kini menjadi salah satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan, itu enggan mengungkapkan alasan mengapa FPJP diubah."Nanti ditanyakan waktu kasusnya," ujar Halim lagi.
Halim mengaku tidak tahu apakah Sri Mulyani ada saat rapat keputusan perubahan FPJP. “Saya kurang tahu itu,” tegasnya. Lebih jauh Halim menjelaskan bahwa dirinya hari ini dicecar Penyidik KPK soal proses perubahan FPJP. “Ya, seputar itulah,” tegasnya. (boy/jpnn)
Para penyidik KPK kata Johan, masih berada di AS untuk terus mendalami keterangan saksi dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Mengenai ibu Sri Mulyani belum dilakukan pemeriksaan. Karena, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat BI yang bertugas di Washington, Wimboh Santoso,” kata Johan, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (25/4).“Tim (Penyidik KPK) masih di sana (AS),” tambahnya.
Sementara itu di dalam negeri, KPK melakukan pemeriksaan terhadap bekas Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah. “Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya),” ujarnya.
Halim merampungkan pemeriksaannya, Kamis (25/4) sore. Usai diperiksa kepada wartawan, Halim membantah ikut merekomendasikan alasan kualitatif atau kondisi krisis atau kepanikan pasar masuk sebagai satu dari lima alasan diubahnya peraturan BI untuk memuluskan pengucuran Bank Century. "Bukan, saya kapasitasnya sebagai direktur," ujar Halim, di Gedung KPK, Kamis (25/4).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Halim adalah Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pada saat kasus Bank Century terjadi. Halim yang kini menjadi salah satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan, itu enggan mengungkapkan alasan mengapa FPJP diubah."Nanti ditanyakan waktu kasusnya," ujar Halim lagi.
Halim mengaku tidak tahu apakah Sri Mulyani ada saat rapat keputusan perubahan FPJP. “Saya kurang tahu itu,” tegasnya. Lebih jauh Halim menjelaskan bahwa dirinya hari ini dicecar Penyidik KPK soal proses perubahan FPJP. “Ya, seputar itulah,” tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes TNI Kirim Tim Investigasi
Redaktur : Tim Redaksi