jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menduga penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyalahi prosedur.
Ari menyetujui pendapat mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Hasto yang berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA: Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
"Memang yang diperiksa Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu, kan, subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini, kan, jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," kata dia saat dihubungi, Minggu (16/6).
Menurut Ari, perampasan dan ugal-ugalannya penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, jelas menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu.
"Jadi, memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," tutur dia.
Selain itu, Ari juga memandang, penyitaan barang harus persetujuan Dewas. "Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan," jelasnya.
BACA JUGA: Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Merampas Barang Sekjen PDIP
Ari melanjutkan perlu dilakukan penyelidikan bukan hanya kepada penyidik KPK saja. Namun, perlu dicari alur komando dari mana yang kemudian memerintahkan penyidik Rossa Purbo Bekti melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan perampasan atas HP, dokumen, dan tas Sekjen PDIP.
"Apalagi buku rahasia itu, kan, buku catatan pribadi sekjen tentu itu top secret-nyalah hal-hal yang penting di partai. Itu, kan, bukan lagi privat, tetapi privat dan penting buat partai, rahasia partai di sana. Tentu ini adalah hal yang memungkinkan buat saya aroma politik yang sangat-sangat kencang," sambungnya.
Ari pun tak menyalahkan jika ada persepsi publik melihat adanya aroma politik. Sebab, Hasto dipanggil KPK berurutan dengan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Selain itu, jika dikaitkan dengan kasus Harun Masiku, sudah lama sekali dan ada yang selesai menjalani hukuman.
"Memang Harun Masiku masih DPO, tetapi kenapa kemudian dikaitkan, disangkutkan dengan Pak Hasto. Dan Pak Hasto sendiri posisinya sudah klir tentunya, kalau memang ada masalah itu, kan, tentu empat tahun yang lalu dalam proses persidangan semua terungkap," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Rossa Purbo Bekti terhadap Staf Hasto Diprotes , KPK Merespons Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga