Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Merampas Barang Sekjen PDIP

Sabtu, 15 Juni 2024 – 14:36 WIB
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno. (Foto: Koleksi pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus sebagai saksi.

Oegroseno yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan dirinya pernah menjatuhi etik berat terhadap anggota kepolisian yang terbukti menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

BACA JUGA: Aksi Rossa Purbo Bekti terhadap Staf Hasto Diprotes , KPK Merespons Begini

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno saat dihubungi, Sabtu (15/7).

Oegroseno juga menyampaikan saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan saksi apabila merasa lokasi tidak aman.

BACA JUGA: Datangi Gedung KPK, MAKIN Buat Laporan Terkait Dugaan KKN di Kampar

"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," kata Oegroseno.

Waktu itu, lanjut Oegroseno, dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam. Anggota kepolisian itu lalu diproses pelanggaran etika berat.

BACA JUGA: Netizen X Kompak Mengkritik Kompol Rossa Purba: Merusak Nama KPK!

"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Oegroseno.

Oegroseno menyatakan Kompol Rossa telah melanggar Lasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). "Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," tegas dia.

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang bertarus sebagai tersangka. Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

"Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah kepropaman. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan. Bagi saya kalau KPK mengambil langkah-langkah seperti itu apakah di UU juga diatur, UU KPK loh, ya, tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya rasa enggak ada. Kalau ada UU khusus ya silakan, tetapi itu UU-nya yang salah menurut saya dan harus diperbaiki," jelas Oegroseno.

Oegroseno juga menegaskan KPK tidak bisa menggunakan ponsel dan barang Hasto sebagai alat bukti di mata hukum karena proses penyitaannya dilakukan dengan melawan hukum.

"Apa yang mau dijadikan bukti. Itu kan sama dengan menjebak. Yang boleh menjebak itu dengan kontrol delivery atau undercontrol buy gitu loh. Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi, orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya. Misal begitu seorang tersangka korupsi kemudian dianter pakai mobil oleh sopir. Apakah mobilnya bisa disita saat itu? Enggak bisa dong. Kalau sudah dibuktikan dengan alat bukti, kalau itu ada kejahatan dilakukan melalui hape, ya, jadikan tersangka dulu baru disita hapenya," kata Oegroseno.

Oleh karena itu, Oegroseno menekankan apa yang dilakukan oleh Kompol Rossa bisa diproses hukum.

"Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan. Menurut saya itu kejahatan berat ya kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok itu," tandas Oegroseno.

Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi bersama kuasa hukumnya Petrus Selestinus mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, Kamis (13/6/2024). Mereka tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.25 WIB.

Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone). Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler