jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta di wilayah Jakarta pada Selasa (28/11) malam.
BACA JUGA: Benny K Harman Usir Wamenkum HAM Eddy Hiariej dari Raker di Senayan
"Ini rangkaian untuk menguatkan alat bukti. Ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa (28/11) malam," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.
Ali tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Tetap Bekerja Seperti Biasa
Pada Kamis (9/11), KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
BACA JUGA: Kalau Punya Etika dan Moral, Eddy Hiariej Seharusnya Mundur dari Wamenkumham
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya, dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean