Kalau Punya Etika dan Moral, Eddy Hiariej Seharusnya Mundur dari Wamenkumham

Senin, 13 November 2023 – 18:39 WIB
Kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/11). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mundur dari jabatannya setelah berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, menilai pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu mundur apabila memiliki etika.

BACA JUGA: Masuk Pusaran Kasus Wamenkumham, Eks Dirut CLM Juga Terseret Kasus Pemalsuan

"Harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," kata Deolipa dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Deolipa menganggap Eddy merupakan profesor dan guru besar di UGM. Eddy perlu mundur dari jabatannya mengingat Wamenkumham adalah jabatan yang berkaitan dengan etika dan moral.

BACA JUGA: Mahfud Sebut Penetapan Wamenkumham Tersangka jadi Bukti KPK tidak Pandang Bulu

"Pak profesor ini, kan, ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham dan ini adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral," ucap dia.

Di sisi lain, Deolipa juga meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi kasus hukum yang menimpa bawahannya itu.

BACA JUGA: Wamenkumham Eddy Hiariej Siap-siap Saja, KPK Tidak Ingin Ada Kesalahan

"Memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," ujar dia.

Selain itu, Deolipa juga mengapresiasi KPK yang telah mentersangkakan Eddy Hiariej. Namun, KPK juga perlu menahan Eddy Hiariej secepatnya.

"Intinya paling tidak kami apresiasi, terutama upayanya dalam membuka kasus atau memproses kasus Wamenkumham sehingga sampai pada titik Wamenkumham sebagai tersangka," kata dia.

Selain itu, Deolipa juga meminta Bareskrim Polri menghentikan laporan pencemaran nama baik yang menjerat Sugeng. Sebab, saat ini KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Sekarang, kan, Wamenkumhamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi, sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang," jelas Deolipa.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Total tersangka berjumlah empat orang.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi.

Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.

Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022. (Tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Wamenkumham Sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler