jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Alfred Simanjuntak, Senin (27/12).
KPK menahan Alfred yang berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
BACA JUGA: Sidang Suap Azis Syamsuddin, Taufik hingga Darius akan Jadi Saksi
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Alfred Simanjuntak untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12).
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap perpajakan yang sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dua anak buah Sri Mulyani di Kementerian Keuangan itu saat ini sedang menjalani proses persidangan.
BACA JUGA: Kejati DKI Jebloskan Tersangka Pidana Perpajakan ke TahananÂ
Dalam konstruksi perkara, lanjut Setyo, salah satu tugas Alfred Simanjuntak memeriksa perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasannya.
Alfred Simanjuntak diketahui sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak, di antaranya PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
BACA JUGA: Menurut Megawati, Cara Ini Bisa Cegah Korupsi di Sektor Perpajakan
Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terhadap Alfred Simanjuntak bersama tim. Tujuannya, yaitu menskenariokan agar ketiga perusahaan tersebut dihitung berdasarkan keinginan dari para wajib pajak.
"Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," kata Setyo.
KPK menduga Alfred Simanjuntak bersama tim pemeriksa pajak memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu.
Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga